Powered By Blogger

Rabu, 08 Mei 2013

komplek perkantoran

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus PPAT : adalah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun ; Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. PPAT Khusus ; adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu DAFTAR SEBAGIAN KECIL AKTA YANG BISA DIBUAT OLEH / DIHADAPAN NOTARIS/PPAT: Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan pengikatan jual beli, over kredit, dan jual beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai, cicilan dan over kredit. Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain. Pembuatan Akta Tukar menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar menukar tanah/bangunan. Pembuatan Akta Sewa menyewa tanah/rumah, ruko, kios, los dll perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan objek/tempat sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai dan pembatalan sewa menyewa. Pembuatan Akta Wakaf kepada Lembaga keagamaan/sosial kemasyarakatan. dan pen- sertipikatan tanah wakaf. Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena warisan, perceraian atau kehendak para pemilik. Pembuatan Akta Pendirian PT, Koperasi, CV, Yayasan, Perusahaan Dagang, Perkumpulan, LSM, Partai Politik, baik Pusat maupun cabang; masuk dan keluar sebagai pesero/pemilik saham, perubahan Anggaran Dasar, Pembekuan, (berikut perizinannya meliputi Izin Domisili, NPWP, SITU/HO, SIUP dan TDP) dan Pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut. Pembuatan Akta Pemberian kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan kuasa-kuasa, antara lain kuasa membeli, menjual, menjaminkan, menyewakan, menghibahkan, mewakafkan tanah bangunan, kuasa mendirikan badan, menghadiri RUPS dan lain-lain. Pembuatan Akta Kerja sama, antara lain kerja sama antara Apoteker dgn Pemilik Sarana Apotek/PSA dan Pemilik Sarana Apotek/PSA dengan PBF, kerjasama pengelolaan usaha dan lain-lain. Jual beli secara tunai, cicilan, dan over kredit benda selain tanah/bangunan, antara lain kendaraan bermotor, mesin-mesin, badan usaha dan badan hukum, saham PT dan lain-lain. Pembuatan akta perjanjian-perjanjian, pernyataan dan lain-lain. Layanan jasa lain, antara lain pensertipikatan tanah, split/pemecahan sertipikat, pembuatan surat keterangan ahli waris, IMB, Legasisasi dan waarmerking surat/ perjanjian. CONTOH KESALAHAN YANG SERING DILAKUKAN MASYARAKAT KITA: Membeli tanah/bangunan dengan tidak memperhatikan kewenangan dan kecakapan penjual. Membeli tanah/bangunan, baik tunai maupun cicilan, bersertipikat atau belum bersertipikat, hanya dengan kwitansi dengan/tanpa surat jual beli dibawah tangan. Menunda pembuatan akta jual beli dan pengurusan pensertipikatan/ balik nama sertipikat, saat membeli tanah/bangunan, dengan alasan penjualnya masih saudara, tetangga atau rekan sekerja. Menunda pembuatan akta jual beli dan pengurusan pensertipikatan/ balik nama sertipikat, saat membeli dan menjual tanah/ bangunan dengan alasan kebiasaan adat setempat atau tidak ada biaya. Mengadakan perjanjian jual beli tanah/ bangunan tetapi tidak secara tegas mengatur penanggung jawab biaya dan pajak/bea ketika dibuat akta jual beli dan balik nama sertipikat/ pensertipikatan. Meminjam atau meminjamkan nama kepada saudara atau rekan sekerja ketika mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) tanpa surat (pernyataan). Mengajukan permohonan putusan perceraian ke pengadilan Agama tetapi tidak sekaligus pengajukan putusan mengenai pembagian harta bersama dan hak pengasuhan anak. ANJURAN Sangat disarankan berkonsultasi lebih dulu dengan Notaris/PPAT, sebelum melakukan perbuatan hukum, khususnya mengenai peralihan hak (menjual, membeli, menghibahkan, atau mewakafkan) atas tanah/bangunan dan perbuatan hukum lainnya. Kami dengan senang hati akan melayani Bapak/ibu, karena Kami diangkat/disumpah untuk melayani masyarakat, baik masyarakat umum maupun masyarakat dunia usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar